Puskesmas Ngadirejo -
elayanan kefarmasian di puskesmas merupakan layanan yang tidak terpisahkan dari upaya kesehatan, dengan peran penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan ini mencakup pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta pelayanan farmasi klinik yang langsung bertanggung jawab kepada pasien untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Rincian Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas:
-
Pelayanan Farmasi Klinik:
Meliputi:- Pengkajian dan Pelayanan Resep: Memastikan resep yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Pelayanan Informasi Obat (PIO): Memberikan informasi terkait penggunaan obat, efek samping, dan interaksi.
- Konseling: Memberikan penjelasan dan saran terkait penggunaan obat kepada pasien.
- Pemantauan Terapi Obat (PTO): Memantau efektivitas dan keamanan terapi obat yang sedang dijalani pasien.
- Evaluasi Penggunaan Obat (EPO): Melakukan evaluasi terhadap penggunaan obat secara berkala.
- Pelaporan Efek Samping Obat (MESO): Melaporkan efek samping obat yang terjadi pada pasien.
- Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care): Jika diperlukan, memberikan pelayanan kefarmasian di rumah pasien.
-
Pengelolaan Sediaan Farmasi dan BMHP:
Ini mencakup perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, pemusnahan, dan penarikan obat dan bahan medis.
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas:
Pelayanan kefarmasian di puskesmas harus didasarkan pada standar yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Peraturan ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020.
Tujuan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas:
Tujuan utama pelayanan kefarmasian di puskesmas adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas hidup pasien, serta memberikan pelayanan kefarmasian yang aman, efektif, dan efisien.