Standar pelayanan kefarmasian adalah pedoman dasar yang diperuntukkan tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan farmasi yang optimal.
Unit atau instalasi farmasi merupakan salah satu bagian dari unit pelayanan kesehatan yang penting dalam setiap operasional fasilitas pelayanan kesehatan, terutama di Puskesmas yang menyelenggarakan fasilitas rawat inap. Dengan tugas atau tanggung jawab yang besar dalam menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian untuk pasien yang membutuhkan, seorang atau sekelompok tenaga kefarmasian harus mampu merencanakan lalu mengoptimalkan standar pelayanan kefarmasian. Nantinya, pedoman tersebut dapat mempengaruhi peningkatan kualitas layanan unit farmasi dan keseluruhan layanan puskesmas